• 2023-05-01
  • 05:22:40 WIB

Penertiban Pajak Ikan Dan Sayur Tanjung Tiram

Jumat s/d Sabtu (28-29/04/2024) sekira pukul 02.00 wib dini hari , apel langsung dipimpin bapak konsultan lingkungan ,bapak kapolsek labuhan ruku dan camat tanjung tiram Dalam arahannya dalam melakukan penertiban harus dilakukan bersama, dan dilakukan tindakan preventif.


Penertiban dimulai dari pajak TPI, dengan melakukan pengamanan viber kosong ditempat yang seharusnya, dan para pedagang yang membandel tidak menempatkan barang dagangannya di lapak yg telah disiapkan dinas perikanan maka dilakukan pengamanan viber, timbang oleh tim dilapangan.

setelahnya dilanjutkan Penertiban meja2 para pedagang yang menghalangi lalulintas jalan sepanjang jalan nelayan dan merdeka, para pedagang yang tidak mengindahkan himbauan tim di maka tim melakukan tindakan tegas dan terukur karena area tersebut diperuntukan untuk parkir  kendaraan bermotor bukan untuk para pedagang berjualan. 

Setelah kondisi pajak TPI berangsur tertib tim melanjutkan kembali kejalan nelayan dengan sasaran pedagang sayur yang membandel berjualan di atas jalan dan trotoar. Sampai laporan ini dibuat kondisi Pajak TPI, pajak sayur dan jalan merdeka berangsur tertib dan lancar, tim berjaga pada titik lokasi yang dianggap rawan kembalinya para pedagang yang membandel.
Dalam Kegiatan Penertiban tersebut melibatkan :
Dan posal 3 orang 
Pol airud 2 orang
Pol pp 31 orang
Tim kecamatan 9 orang
Dishub 9 orang
Disperindag 15 orang
Polsek 11 orang
Danramil 10 orang
Perikanan 10 orang
Total kekuatan personil yang di turunkan pada kegiatan tersebut sebanyak 173 orang

Turut hadir pada Kegiatan tersebut
1. Kasat Pol PP kab. BB
2. Kadis Perikanan kab. BB
3. Konsultan lingkungan
4. Kapolsek labuhan ruku
5. Camat Tj Tiram
6. Lurah Tj. Tiram
7. Para kadus 

"