Menyanyikan dan Mendengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Kerja

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tanggal 30 Juni 2025 dan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 200.1.2.2/4664/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Pemberitahuan Untuk Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Maka Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan perintah tersebut dengan menerapkannya disetiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB"