• 2023-03-10
  • 11:51:15 WIB

Patroli Rutin Pengawasan Perda/Perkada di Kecamatan Air Putih

DASAR KEGIATAN PATROLI RUTIN PENGAWASAN PERDA/PERKADA
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 
4. Peraturan Daerah Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2019  

Satuan Polisi Pamong Praja yang di Kepalai oleh Kasat-Pol PP Kab. Batu Bara *Drs. ABDUL RAHMAN HADI* melakukan Kegiatan Patroli Pengawasan Penegakan Perda/Perkada ini dilaksanakan di sepanjang Jalinsum Kabupaten Batu Bara tepatnya di lokasi Desa Suka Raja dan Kelurahan Indrapura Kec. Air Putih. Kegiatan Patroli dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah yang di Kepalai oleh Kabid Perda *RONALD FAREL SIAHAAN* dilaksanakan pada Hari Jumat Tanggal  10 Maret 2023 Pukul  10.00 WIB. Personil Satpol-PP yang tergabung dalam kegiatan ini berjumlah 9 orang .
Sasaran dalam kegiatan Patroli rutin ini ialah para Pedagang dan Pemilik Warung di sepanjang Jalinsum Kec. Air Putih. Dalam hal ini Patroli Pengawasan Perda/Perkada bertujuan untuk menjaga Ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar Kabupaten Batu Bara. 


Sumber Data :
Satuan Polisi Pamong Praja
Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah
""""